Bimbim Slank memberikan respons terkait kebijakan Presiden Jokowi mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
- Dessy Novitasari
- Rabu, 20 Juli 2022 - 11:33 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo mengizinkan bahwa produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Hal tersebut didasari oleh keputusan yang dituangkan secara langsung dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif yang ditekan Jokowi pada Selasa (12/7).
Kebijakan ini tentu mendapat respons positif dari para pelaku industri hiburan Tanah Air. Khususnya karya-karya mereka yang masuk dalam daftar produk kekayaan intelektual.
Salah satu yang memberikan respons positif terkait kebijakan ini adalah Bimbim Slank. Bimbim memberikan acungan jempol bagi Presiden Jokowi terkait kebijakan tersebut.
"Oh itu, bagus," ungkap Bimbim saat ditemui di Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (19/7) kemarin.
Selain itu, Bimbim menyebut pemerintah sudah mulai sadar akan pentingnya nilai ide seseorang yang tertuang dalam produk kekayaan intelektual, salah satunya adalah lagu. "Ide itu adalah kapital, jadi ide bisa memberikan nilai. Bagus itu, bagus," pungkas Bimbim.
Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, adanya 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fashion. Ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Maka dari itu karya-karya tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," berikut bunyi Pasal 4 beleid.
Namun ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang. Karya itu yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(wk/dess)