Mendag Zulhas Kaji Penghapusan Aturan DMO-DPO Minyak Goreng, Ingin Percepat Ekspor?
kemendag.go.id
Nasional

PR utama Mendag saat ini adalah mengatasi kelangkaan minyak goreng yang membuat harganya melambung tinggi. Kini, Mendag Zulhas tengah mengkaji kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut.

WowKeren - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ini diketahui tengah mengkaji penghapusan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Adapun hal ini dilakukan disebut agar ekspor produk sawit dan turunannya bisa menjadi lebih cepat.

"Saya lagi pertimbangkan, kalau teman-teman pengusaha sudah komit untuk memenuhi DMO dan DPO dipenuhi dalam negeri, mungkin saya pertimbangkan DMO ndak perlu lagi agar ekspor bisa cepat," ujar Zulhas sapaan akrab Mendag di Pasar Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7).

Zulhas kemudian mengatakan bahwa rencana penghapusan aturan tersebut bisa dijalankan apabila pengusaha bisa menjamin pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi, dan kelangkaannya tidak akan terulang kembali. Apabila hal ini tidak bisa dijalankan, maka pemerintah kemungkinan akan mengurungkan niat tersebut.

Lebih lanjut, Zulhas menuturkan bahwa pihaknya akan bertemu dengan pabrik-pabrik minyak goreng yang ada di Indonesia. Ia mengakui bahwa memang bukan hal mudah dalam mengadministrasikan, dibirokrasikan, termasuk juga hukumnya.


Maka dari itu, kata Zulhas, pihaknya akan mencari gentleman agreement-nya saja. Menurutnya, hal ini sudah cukup. "Dengan begitu, maka bisa ekonomi pasar, tapi gentleman agreement perlu jaminan dalam negeri yang 3 juta (ton) itu, nanti saya akan (lakukan) pertemuan," jelas Zulhas.

Di samping itu, Zulhas menilai bahwa dengan lancarnya ekspor, maka produsen akan kembali membutuhkan tandan buah segar (TBS) dalam hal memproduksi CPO. Sehingga dengan adanya peningkatan permintaan, maka TBS diharapkan juga bisa meningkat.

"Tugas saya sekarang, diperintah bapak Presiden agar kita bekerja keras melakukan segala upaya, naikkan harga TBS, itu harus bisa di atas Rp2 ribu," ungkap Zulhas.

Dalam menggenjot penyerapan dan menaikkan harga TBS, Zulhas mengatakan langkah awal adalah dengan penghapusan sementara pungutan ekspor CPO dan turunannya, dan hal ini sudah dilakukan.

Kemudian, kata Zulhas, pemerintah juga akan menerapkan skema kenaikan rasio angka penggali ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng menjadi hampir sembilan kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO), bagi produsen yang bergabung untuk memproduksi minyak goreng curah kemasan. "Jadi kalau seribu ton dalam negeri, dia bisa ekspor 8.400, jadi hampir 1 kali 9, hampir," tandas Zulhas.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait