Roy Suryo Lemas Usai 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Meme Stupa, Keluar Pakai Kursi Roda
Nasional

Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (22/7) sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy Suryo lantas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (22/7) selama sekitar 12 jam.

Roy Suryo diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB. Roy Suryo tampak keluar dari gedung menggunakan kursi roda dan memiliki raut wajah lemas. Ia kemudian dipapah sejumlah orang untuk menuruni tangga.

Adapun Roy Suryo sama sekali tidak memberikan pernyataan apa pun usai keluar dari ruang penyidik. Ia hanya berdiam hingga masuk ke dalam mobil yang telah menunggu di luar.

Sementara itu, Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Roy Suryo menolak sesi wawancara dari dalam mobil. Salah seorang anggota tim kuasa hukum Roy Suryo juga mengatakan bahwa kliennya merasa lelah usai menjalani pemeriksaan panjang.


"Mohon maaf ya, biarkan Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya," tutur Pitra.

Sebagai informasi, Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh dua pihak yang berbeda usai sempat mengunggah meme stupa Candi Borobudur. Polda Metro Jaya lantas menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penistaan agama serta ujaran kebencian bernuansa SARA.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dua laporan tersebut, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," tutur

Kemudian hasil penyidikan menunjukkan bahwa unggahan Roy Suryo di media sosial memenuhi unsur pidana. Mantan politisi Partai Demokrat tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait