Kelompok Aktivis HAM Desak Penangkapan Eks Presiden Sri Lanka yang Kabur ke Singapura
AFP
Dunia

Dalam pengaduannya, kelompok itu mengatakan Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama hari-hari terakhir perang saudara selama 25 tahun.

WowKeren - Sebuah kelompok hak asasi telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura, terkait penangkapan mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa. Kelompok yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran di Sri Lanka itu menuduh Rajapakasa berperan dalam dalam perang saudara selama puluhan tahun di negara pulau itu.

Pengaduan itu diajukan pada Sabtu (23/7) oleh Proyek Kebenaran dan Keadilan Internasional (ITJP) dalam dokumen setebal 63 halaman. Dalam pengaduannya, kelompok itu mengatakan Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama hari-hari terakhir perang saudara selama 25 tahun. Saat itu, Rajapaksa menjabat sebagai kepala pejabat pertahanan negara itu.

Hingga pada 2009, Sri Lanka berhasil mengakhiri perang saudara yang terjadi antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah. Kelompok hak asasi menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ITJP menilai bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran dapat dituntut di Singapura. Sebagaimana diketahui, Rajapaksa telah melarikan diri dari krisis di negaranya yang mendorong kerusuhan yang berlangsung selama berbulan-bulan.


Rajapaksa sendiri telah mengajukan pengunduran dirinya dari Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli. Hal itu terjadi di ketika pengunjuk rasa anti-pemerintah menyerbu kantor dan kediaman resmi presiden dan perdana menteri.

"Kami percaya dia memiliki kasus untuk dijawab. Pengaduan hukum menyatakan bahwa Gotabaya Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa," kata Direktur eksekutif ITJP Yasmin Sooka kepada Al Jazeera. "Dan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional selama perang saudara di Sri Lanka."

Dia kemudian melanjutkan lebih detail sederet dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Rajapaksa. "Meliputi pembunuhan, eksekusi, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, perampasan kebebasan, penderitaan fisik dan mental yang parah, dan kelaparan," lanjutnya.

Sooka menegaskan bahwa pada September 2008 silam, Rajapaksa telah memerintahkan penarikan pasukan PBB dan badan-badan bantuan dari zona perang. "Untuk memastikan bahwa tidak akan ada saksi atas pembantaian yang dilakukan terhadap warga sipil (Tamil) oleh tentara Sri Lanka," paparnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru