NIK Jadi NPWP, Format Lama Masih Bisa Dipakai Hingga 31 Desember 2023
Nasional

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memberi kemudahan untuk masyarakat. Mengingat masyarakat tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

WowKeren - Sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, para wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa NPWP format lama masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 mendatang. "Karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, kepada Antara pada Senin (22/7).

Menurut Neilmaldrin, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Salah satunya adalah untuk masuk ke aplikasi pajak.go.id.

Sementara itu, ada tiga format baru NPWP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Yang pertama adalah NIK untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. Adapun penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.


Kemudian yang kedua adalah NPWP format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Sedangkan yang ketiga adalah Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi wajib pajak cabang.

Adapun implementasi NPWP format baru ini baru akan dimulai secara penuh pada 1 Januari 2024 mendatang. Implementasi format baru ini menunggu sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi. Baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," terangnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memberi kemudahan untuk masyarakat. Mengingat masyarakat tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," jelas Suryo beberapa waktu lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait