Tak Bisa Wariskan Kewarganegaraan Pada Anak, Ibu-ibu Malaysia Protes Lawan Undang-undang
Dunia

Malaysia adalah salah satu negara yang masih melarang perempuan untuk mewariskan kewarganegaraan mereka kepada anak-anaknya. Sementara hal itu tidak berlaku pada pria Malaysia.

WowKeren - Setelah satu dekade di Amerika Serikat, Aniza Ismail kembali ke Malaysia pada 2009 bersama kedua putrinya. Berpisah dengan ayah kedua putrinya yang merupakan orang Indonesia, ia ingin mendekatkan mereka dengan keluarga besar di Malaysia dan membekali mereka dengan pemahaman Islam yang lebih baik.

Namun terlepas dari kenyataan bahwa Aniza adalah orang Malaysia dan keluarganya telah tinggal di Malaysia selama 12 tahun, kedua putrinya bukan orang Malaysia. Ini karena gadis-gadis itu lahir di luar negeri.

Wanita Malaysia yang menikah dengan orang asing tidak dapat memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka yang lahir di luar negeri. Konstitusi hanya memberikan hak kepada pria Malaysia. Pasal 14(1)(b) konstitusi Malaysia memberikan hak otomatis kepada ayah untuk memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka yang lahir di luar negeri, tetapi tidak menyebutkan ibu.

“Mengapa ayah begitu mudah memiliki hak, tetapi ibu tidak? Dua putri sulung saya yang lahir di luar Malaysia tidak bisa mendapatkan kewarganegaraan, tetapi bungsu saya yang lahir di Malaysia otomatis mendapatkan kewarganegaraan. Mengapa perbedaannya?” tanya Anisa, melansir Al Jazeera.


Pada Desember 2020, kelompok hak lokal Family Frontiers dan enam ibu Malaysia lainnya dengan pasangan dan anak-anak non-Malaysia menantang konstitusionalitas klausul di pengadilan. Mereka meminta hakim menafsirkannya sejalan dengan prinsip kesetaraan gender.

Meskipun putusan Pengadilan Tinggi mendukung para ibu September lalu, pemerintah terus menentang tuntutan mereka. Hasil bandingnya terhadap keputusan Pengadilan Tinggi itu akan diumumkan pada 5 Agustus.

Menurut kelompok hak asasi global Equality Now , Malaysia adalah salah satu dari hanya 28 negara yang masih mencegah perempuan memberikan kewarganegaraan mereka kepada anak-anak mereka atas dasar kesetaraan dengan laki-laki. Sebuah laporan PBB mengatakan undang-undang tersebut mencerminkan pandangan patriarki bahwa ayah harus memiliki hak prioritas atas anak-anak mereka dalam pernikahan.

Selama beberapa dekade, para ibu Malaysia harus bergantung pada Pasal 15 (2) konstitusi (memungkinkan siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengajukan kewarganegaraan, selama salah satu orang tuanya adalah orang Malaysia) untuk mencoba mengamankan kewarganegaraan bagi anak-anak mereka yang lahir di luar negeri. Namun, tidak seperti Pasal 14(1)(b) untuk ayah, keberhasilan aplikasi berdasarkan Pasal 15(2) tidak otomatis atau dijamin. Diberikan atas kebijaksanaan kementerian dalam negeri, persetujuan jarang terjadi.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru