Pria Singapura yang Curi Pakaian Dalam Wanita di Kapal Pesiar Terancam Hukum Pidana
Pixabay
Dunia

Hakim menegaskan bahwa mengingat kejahatan dilakukan di atas kapal yang beroperasi di Singapura, maka hukum pidana harus ditegakkan sesuai ketentuan terhadap terdakwa.

WowKeren - Tindak pencurian bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, tak terkecuali di kapal pesiar. Seorang pria asal Singapura diduga masuk ke kabin penumpang lain untuk mencuri bra dalam pelayaran kapal pesiar World Dream di Laut Tiongkok Selatan.

Menurut putusan tertulis yang diterbitkan oleh Hakim Distrik Kow Keng Siong, terdakwa, Ng Kok Wai, menghadapi satu dakwaan masing-masing akibat tindakannya membobol rumah dan mencuri. Dia diduga memanjat balkon kamar kabin korban dan mencuri bra dan koper.

Ng, yang mengaku diadili atas dakwaannya, diwakili oleh Ryan David Lim dari I.R.B. Hukum LLP. Lim berpendapat bahwa Ng tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum Singapura. Hal itu lantaran dugaan pelanggarannya dilakukan di kapal asing di luar Singapura.


Kendati begitu, argumen pembela ditolak oleh Hakim Kow. Posisi NG sebagai seseorang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan tidak dapat diadili untuk pelanggaran di bawah hukum Singapura, menurut hakim bisa "menciptakan kekosongan (celah) yang berbahaya dan tidak perlu dalam hukum pidana serta merusak kepentingan publik dan nasional."

Hakim menegaskan bahwa mengingat kejahatan dilakukan di atas kapal yang beroperasi di Singapura, maka hukum pidana harus ditegakkan. "Ketika suatu kejahatan telah dilakukan di kapal pesiar yang beroperasi dari Singapura yang melibatkan warga dan penduduk Singapura, hukum pidana kita harus memiliki kemampuan untuk membawa pelaku ke pengadilan," tegasnya.

Dalam kesimpulan penilaian tertulisnya, Hakim Kow mengatakan bahwa Ng dapat diadili dan dihukum atas tuduhan perampokan dan pencurian jika unsur-unsur tuduhan telah dibuat. "Apakah terdakwa benar-benar bersalah atas tuduhan ini masih harus didalami. Ini karena saya belum mendengar bukti penuntut dan pembelaan terdakwa," katanya lagi.

Jika terbukti bersalah karena karena kasus pembobolan, Ng bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda. Sedangkan jika terbukti bersalah atas pencurian, ia dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru