Bule Nigeria yang Diduga Hobi Rayu-Tipu Wanita Dideportasi Dari Bali
https://bali.kemenkumham.go.id/
Nasional

Pria itu dideportasi menggunakan pesawat Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2 Agustus. Kemudian ia dikembalikan ke negaranya menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

WowKeren - Seorang bule Nigeria berinisial EFA dideportasi dari Bali pada Selasa (2/8) karena overstay lebih dari dua tahun. Pria berusia 30 tahun itu juga diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita selama berada di Bali.

"Yang bersangkutan over Stay dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," ungkap Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8).

Disebutkan bahwa EFA tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 23 Juli 2019 lalu. Dari Nigeria, ia masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan B211 yang bersponsorkan PT. AMS.

Tujuan kedatangannya ke Tanah Air kala itu adalah untuk berbisnis pakaian dengan membeli baju anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual. Namun visa kunjungan EFA hanya berlaku untuk 30 hari.


Sejak masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada 21 Agustus 2019, EFA disebut tak pernah memperpanjang izin kunjungannya. Ia mengaku tidak kembali ke Nigeria karena kehabisan uang imbas bisnisnya yang tak lancar. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pun berhasil mengamankan EEA di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2022 lalu.

Lebih lanjut, Anggiat mengungkapkan bahwa EFA sempat melakukan penipuan online berkedok hubungan asmara. EFA disebut merayu sejumlah wanita untuk mengirimkan uang kepadanya.

"Bahkan berdasarkan pemeriksaan awal diduga ia telah melakukan penipuan secara online berkedok hubungan asmara dengan merayu wanita-wanita untuk mengirimkan uang kepadanya," tutur Anggiat. Meski begitu, Anggiat tidak mengungkapkan dugaan penipuan yang dilakukan EFA itu lebih jauh.

Ia kemudian dideportasi menggunakan pesawat Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2 Agustus. Kemudian EFA dikembalikan ke negaranya menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

EFA disebut dikawal ketat oleh dua petugas Rudenim Denpasar dari Bali hingga ia dideportasi. EFA yang telah dideportasi lantas akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait