Kemenhub Ungkap Maskapai yang Langgar TBA Tiket Pesawat Bakal Dikenai Sanksi
Nasional

Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan mengenai aturan besaran biaya tambahan maskapai penerbangan. Artinya, bila ada maskapai penerbangan yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi.

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan mengenai besaran biaya tambahan atau surcharge untuk beberapa penerbangan. Adapun kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dengan begitu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dikenai sanksi administratif. Dalam hal ini, Kemenhub akan melihat dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak maskapai pesawat.

Adita membeberkan ancaman sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar adalah berupa surat peringatan hingga pencabutan rute penerbangan. Selain itu, pemberian sanksi juga bergantung pada hasil investigasi yang dilakukan oleh inspektorat penerbangan, termasuk durasi pencabutan rute penerbangannya.

Lebih lanjut, Adita menerangkan bahwa harga bahan bakar pesawat yakni avtur juga harus menjadi pertimbangan maskapai dalam menaikkan harga tiket pesawatnya. Hal ini dikarenakan harga avtur memang sudah terlampau tinggi dan membuat biaya operasional menjadi naik hingga mencapai 60 persen.


"Sudah banyak maskapai yang memberhentikan operasinya di beberapa rute, karena kesulitan menanggung beban operasi," ujar Adita kepada Kumparan, Senin (8/8).

Adita kemudian menerangkan bahwa aturan fuel surcharge sendiri telah ditetapkan dalam KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sejak 4 Agustus 2022.

Mengenai adanya biaya tambahan yang disebabkan oleh fluktuasi bahan bakar, Adita mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan agar maskapai pesawat juga mampu beroperasi dalam melayani masyarakat menggunakan transportasi udara.

Adita kemudian menekankan dengan adanya aturan itu yang merupakan rujukan para maskapai dalam menerapkan harga, maka selama maskapai penerbangan tidak menembus batas atau larangan aturan, berarti tidak melanggar ketentuan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait