Muncul ke Publik, Komnas HAM Bakal Gandeng Komnas Perempuan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo
Nasional

Seperti yang diketahui, kemunculan istri Irjen Ferdy Sambo ke publik memang ditunggu-tunggu. Kini, Istri Irjen Ferdy Sambo telah muncul di hadapan publik dan Komnas HAM pun siap untuk melakukan pemeriksaan.

WowKeren - Setelah beberapa waktu setelah pengusutan kasus penembakan Brigadir J, istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati akhirnya muncul ke publik. Putri sebelumnya diketahui telah mendatangi Mako Brimob Klapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjenguk sang suami.

Mengetahui kemunculan Putri ke publik, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun berencana untuk memeriksanya terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa rencana tersebut memang sudah ada sebelum Putri muncul ke hadapan publik.

Anam mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Putri mengalami trauma usai kasus kematian Brigadir J di rumahnya. Maka dari itu, Komnas HAM memutuskan untuk memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu dalam mengusut kasus kematian Brigadir J, di antaranya soal ADC terkait Dokkes, siber dan lainnya.

Lebih lanjut, Anam membeberkan bahwa Komnas HAM juga sudah memulai komunikasi dengan Putri agar upaya pemeriksaan bisa segera dilakukan. "Kami sedang memulai dari awal ini, ya semoga perkembangan yang menarik di minggu ini," ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8).


Meski begitu, Anam belum bisa memastikan kapan akan memeriksa Putri. Ia hanya menuturkan bahwa Komnas HAM saat ini masih fokus pada pemeriksaan uji balistik yang rencananya digelar pada Rabu (10/8) nanti.

Anam menuturkan pemeriksaan uji balistik itu penting lantaran sempat tertunda selama dua kali. Di samping itu, hal ini menjadi penting karena merupakan bagian penting dalam proses mengungkap kematian Brigadir J.

Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng Komnas Perempuan untuk mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Dalam hal ini, ia menyebut bahwa seseorang yang telah melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual ke penegak hukum harus diasumsikan sebagai korban.

Sehingga, kata Taufan, Komnas HAM Komnas Perempuan akan melakukan pemeriksaan berdasarkan prinsip hak asasi. Di sisi lain, ia juga membuka kemungkinan meminta keterangan Putri untuk melengkapi hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani mengatakan bahwa pihaknya siap untuk membantu Komnas HAM dalam menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri. Ia pun menerangkan dalam pelaporan kasus kekerasan seksual memiliki standar HAM yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan dampak buruk.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru