Paspor RI Tanpa Tanda Tangan Ditolak Jerman: Ditjen Imigrasi Minta Maaf, Kemenlu Lakukan Ini
Nasional

Sebelumnya, Kedubes Jerman menyatakan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa diproses. Kedubes Jerman juga menerangkan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia.

WowKeren - Paspor Indonesia desain baru yang tidak memuat kolom tanda tangan di dalamnya baru-baru ini ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) mengeluh usai Jerman menolak pengajuan visa mereka lantaran tidak ada kolom tanda tangan di paspor mereka.

Direktorat Jenderal Imigrasi lantas buka suara terkait isu tersebut. Melalui situs resminya, Ditjen Imigrasi meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak langsung atas penolakan pengajuan visa tersebut.

"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," demikian pernyataan Ditjen Imigrasi dikutip Sabtu (13/8).

Lebih lanjut, tim Ditjen Imigrasi disebut tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait permasalahan tersebut. Ditjen Imigrasi akan mengumumkan hasil keputusan dan solusi permasalahan tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Adapun desain paspor Indonesia yang terbaru merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. "Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor," jelas Ditjen Imigrasi.


Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui juru bicaranya, Teuku Faizasyah, mengaku masih berkoordinasi dengan pejabat Kemenlu terkait masalah tersebut. "Saya sedang tanyakan juga ke pejabat yang menangani Jerman," ungkap Faizasyah dilansir Tribunnews.

Sebelumnya, Kedubes Jerman telah menyatakan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa diproses. Kedubes Jerman juga menerangkan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga membuat paspor WNI tidak bisa diproses.

"Perihal ini, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sampai dengan keterangan lebih lanjut, saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," demikian keterangan Kedubes Jerman.

Pihak Kedubes Jerman menyampaikan akan kembali memberi informasi jika ada perubahan sistem. Mereka sekaligus meminta maaf.

"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya, kami meminta maaf," jelas Kedubes Jerman. "Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami."

(wk/Indr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait