Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Begini Respons Gojek Hingga Asosiasi Pengemudi
Nasional

Sedianya, kenaikan tarif ojek online atau ojol mulai berlaku pada 14 Agustus 2022. Namun kini Kemenhub memutuskan untuk menundanya hingga 29 Agustus 2022 mendatang.

WowKeren - Rencana menaikkan tarif ojek online atau biasa disebut sebagai ojol yang telah diumumkan sebelumnya, rupanya kini diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk ditunda. Sedianya, aturan kenaikan tarif biaya ojol akan mulai berlaku pada 14 Agustus 2022, namun Kemenhub menundanya hingga 29 Agustus 2022.

Menanggapi aturan baru dari Kemenhub itu, salah satu perusahaan ojol yakni Gojek mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan kenaikan tarif pada akhir bulan ini. "Dalam melaksanakan usaha, Gojek senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang terbaru," ujar Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo kepada wartawan, Minggu (14/8).

Rubi kemudian menerangkan selama perpanjangan masa tenggang tersebut, Gojek akan memanfaatkannya untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kenaikan tarif kepada pengguna aplikasi, termasuk mitra driver. Sosialisasi yang dilakukan pun sesuai dengan petunjuk dari Kemenhub.

Di samping itu, Rubi menyampaikan bahwa pihaknya juga akan memonitor persiapan dan perkembangan yang ada. Ia kemudian menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar segala ketentuan bisa terlaksana dengan baik.


Sebagai informasi, dalam aturan Kemenhub disebutkan bahwa besaran biaya jasa zona II atau di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km. Kemudian biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak menunda kenaikan tarif ojol. Akan tetapi memberikan waktu maksimal satu bulan untuk sosialisasi.

"Penundaan harus ada batas waktunya hingga kapan," terang Igun kepada Kumparan, Minggu (14/8). "Karena jika tidak ada batas waktunya maka dipastikan akan menimbulkan persepsi di kalangan mitra pengemudi bahwa Kepmenhub 564 tahun 2022 hanyalah sebagai prank atau lelucon."

Menurut Igun, penundaan tarif ojol yang terlalu lama memungkinkan terjadinya gejolak massa mitra pengemudi di berbagai kota di Indonesia. Pihaknya bersama rekan-rekan mitra pengemudi lantas akan memonitor hal tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru