Tarif Ojol Belum Naik, Diundur Hingga 29 Agustus 2022
Nasional

Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa tarif ojek online akan mengalami kenaikan pada 14 Agustus 2022. Namun kini penerapan kenaikan tarif ojek online itu diundur.

WowKeren - Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bahwa tarif ojol (ojek online) akan mengalami kenaikan pada 14 Agustus 2022. Namun rupanya penerapan aturan baru kenaikan tarif ojek oline tersebut belum terealisasikan. Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan aturan tersebut.

Aturan kenaikan tarif ojol ditunda hingga tanggal 29 Agustus 2022 mendatang. Salah satu alasannya, Kementerian Perhubungan menyebut pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kebijakan baru tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto. Disebutkan bahwa penundaan itu dilakukan juga atas sejumlah saran dan masukan dari berbagai pihak.


"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujar Hendro, mengutip Detik.com, Minggu (14/8).

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luasKarena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," pungkasnya.

Sebelumnya, penerapan aturan kenaikan tarif ojol yang tertuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan itu diumumkan berlaku sejak 10 hari dari penetapannya. Ditetapkan pada 4 Agustus 2022, keputusan itu harusnya mulai berlaku pada Minggu (14/8) kemarin, namun akhirnya ditunda.

Aturan mengenai besaran kenaikan tarif ojol pun juga telah diatur. Hendro menjelaskan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung adalah yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20 persen.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait