Reaksi Bahar bin Smith Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari di Kasus Berita Bohong
Nasional

Dengan vonis tersebut, Bahar bin Smith pun bisa bebas dalam 15 hari ke depan. Pasalnya, Bahar bin Smith telah menjalani 6 bulan masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

WowKeren - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung memvonis penceramah Bahar bin Smith dengan hukuman 6 bulan 15 hari dalam kasus penyebaran berita bohong. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," tutur majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, Selasa (16/8).

Hal yang meringankan bagi Bahar bin Smith adalah terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan adalah Bahar bin Smith sebelumnya sudah pernah dihukum akibat perkara lain.

Dengan vonis tersebut, Bahar bin Smith pun bisa bebas dalam 15 hari ke depan. Pasalnya, Bahar bin Smith telah menjalani 6 bulan masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

"Esok hari genap 6 bulan karena sempat dibantar sebulan," ungkap kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, kepada CNN Indonesia. "Jadi sisa 15 hari lagi untuk siap-siap beberes."


Sementara itu, Bahar bin Smith sendiri sempat mengepalkan tangan dan mencium Bendera Merah Putih yang ada di ruang sidang usai mendapat vonis penjara 6 bulan 15 hari tersebut. Ia mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" tutur Bahar bin Smith.

Ia kemudian duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis. Adapun Dodong Rusdani selaku hakim ketua meminta Bahar bin Smith untuk menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.

"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan ya," tutur Dodong.

Sebagai informasi, Bahar bin Smith dinilai jaksa melakukan penyebaran berita bohong kala berceramah di Bandung. Jaksa lantas menuntut Bahar bin Smith hukuman 5 tahun penjara atau 60 bulan penjara. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 bulan penjara 15 hari alias 10 persen dari tuntutan jaksa tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru