Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap Dalami Dugaan Kekerasan Seksual
Nasional

Polisi telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana.

WowKeren - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Meski begitu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melakukan proses pendalaman dan meminta keterangan Putri.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," terang Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers daring pada Jumat (19/8).

Hal senada juga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Menurut Siti, Komnas Perempuan tetap akan meminta keterangan Putri terlepas dari statusnya. Termasuk kaitannya dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah dilaporkan Putri.

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun. Baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ungkap Aminah


Adapun proses pemeriksaan itu disebutnya bertujuan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus itu. "Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," katanya.

Sementara itu, Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan polisi bertujuan untuk memeriksa pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana. Hal itu disebut Siti tetap diperlukan untuk membaca kasus meninggalnya Brigadir J secara utuh dan jernih.

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P," paparnya. "Yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan tetap dilakukan."

Di sisi lain, Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo terkait dengan meninggalnya Brigadir J. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan hingga jadi otak pengrusakan TKP.

"Dia (Sambo) mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada detikcom, Sabtu (20/8). "Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait