Tarif Ojol Jadi Naik 29 Agustus? Ini Kata Menhub
Unsplash/Dino Januarsa
Nasional

Awalnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan penyesuaian tarif ojek online berlaku mulai 14 Agustus 2022. Namun kebijakan tersebut kemudian ditunda hingga 29 Agustus 2022 mendatang.

WowKeren - Kenaikan tarif ojek online (ojol) rencananya akan diberlakukan mulai 29 Agustus 2022 mendatang. Pemberlakuan kenaikan tarif ojol tersebut mundur dari rencana sebelumnya pada 14 Agustus 2022.

Menjelang pemberlakuan tarif baru ojol, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun angkat bicara terkait rencana tersebut. Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih mendiskusikan kebijakan tersebut dengan operator, juga melakukan riset kepada masyarakat.

"Kan sampai tanggal 29 Agustus, jadi saya lagi menugaskan Pak Dirjen Perhubungan Darat (Hendro Sugiatno), Mbak Dita (Juru Bicara Kemenhub) ketemu sama stakeholder," papar Budi Karya, Rabu (24/8). "Kita mendengarkan mereka, masyarakat terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan."

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa semua unsur, termasuk wacana kenaikan BBM, telah diakumulasikan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Meski begitu, Budi belum memberikan kepastian mengenai kenaikan tarif ojol tersebut.

"Silakan tunggu karena kita juga enggak mau gegabah," tuturnya.


Di sisi lain, rencana kenaikan tarif ojol ini dinilai berpotensi menurunkan permintaan terhadap moda transportasi tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro.

Yudo menilai ojol kini telah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat untuk beraktivitas. Mengingat ojol memiliki posisi sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang cukup vital bagi warga yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.

"Ojek online ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan. Sesuatu yang tidak ditawarkan oleh moda transportasi lain," papar Yudo dalam keterangannya, Rabu (24/8). "Kalau tarif ojek online ini benar-benar naik, dikhawatirkan banyak orang akan berali menggunakan kendaraan pribadi."

Apabila masyarakat nantinya lebih memilih untuk beralih menggunakan kendaraan pribadi, Yudo menilai akan timbul masalah baru. Contohnya kemacetan, peningkatan emisi karbon, hingga beban pengeluaran masyarakat yang makin bertambah.

"Sebagian pengguna ojek online ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika beralih ke kendaraan pribadi, mereka harus berpikir untuk membeli BBM, ganti oli, servis, dan sebagainya," jelasnya. "Beban mereka semakin bertambah karena kenaikan upah tidak sebanding dengan inflasi yang mencapai 5 persen."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru