Tarif Ojol Tak Jadi Naik Besok, Ini Alasan Kemenhub Tunda Penerapan Aturan Baru
Nasional

Keputusan terkait tarif baru ojol tersebut awalnya dijadwalkan berlaku mulai 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022. Dan kini penerapannya lagi-lagi diundur.

WowKeren - Kenaikan tarif ojek online alias ojol yang sedianya akan berlaku mulai Senin (29/8) lagi-lagi ditunda. Kementerian Perhubungan menyatakan tengah melakukan kajian ulang kebijakan tersebut.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Minggu (28/8). "Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik."

Adita menjelaskan bahwa Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait kenaikan tarif ojol ini. Termasuk dari pakar transportasi. Kemenhub disebut akan segera menyampaikan keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini ke masyarakat.

Sebagai informasi, kebijakan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Keputusan tersebut awalnya dijadwalkan berlaku mulai 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022. Dan kini penerapannya kembali diundur.


Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan membagi aturan untuk tiga zona. Aturan itu terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal 5 kilometer pertama.

Di sisi lain, rencana kenaikan tarif ojol ini dinilai berpotensi menurunkan permintaan terhadap moda transportasi tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro.

Yudo menilai ojol kini telah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat untuk beraktivitas. Mengingat ojol memiliki posisi sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang cukup vital bagi warga yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.

"Ojek online ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan. Sesuatu yang tidak ditawarkan oleh moda transportasi lain," papar Yudo dalam keterangannya, Rabu (24/8). "Kalau tarif ojek online ini benar-benar naik, dikhawatirkan banyak orang akan beralih menggunakan kendaraan pribadi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru