Sidang Etik Penuh Air Mata, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Vonis Pemecatan
Nasional

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa suasananya diwarnai ketegangan dan air mata.

WowKeren - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo diwarnai oleh ketegangan dan air mata. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang tersebut.

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata," beber Yusuf pada Minggu (28/8).

Menurut Yusuf, yang menangis dalam sidang etik tersebut bukannya Ferdy Sambo. Melainkan para saksi yang dihadirkan. Diketahui, ada 15 orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, termasuk Bharada E.

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tuturnya.

Yusuf pun menduga para saksi itu menangis karena menyesali kasus pembunuhan Brigadir J. "Barangkali ada perasaan kecewa, menyesal. Iya lah, pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," tukasnya.


Berdasarkan keputusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Belakangan, Ferdy Sambo resmi mengajukan permohonan banding vonis tersebut.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," terang Arman Hanis selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, dilansir detikcom pada Minggu.

Menurut Arman, memori banding masih belum diserahkan. Ferdy Sambo disebutnya punya waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," tukasnya. "Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya."

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah buka suara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," terang Sigit di Jakarta, Minggu. "Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait