Koar-koar Ngaku Dihamili Suami Zaskia Gotik, Veranosiliyana Mendadak Cabut Gugatan
YouTube
Selebriti

Veranosiliyana secara tiba-tiba mengajukan permohonan pembatalan gugatan pengakuan anak terhadap suami Zaskia Gotik. Begini penjelasan pihak pengadilan.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari kasus hukum yang menyeret nama suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Sabang. Veranosiliyana, perempuan yang mengaku hamil anak dari Sirajuddin ini mendadak mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seperti diketahui, Veranosiliyana menggugat Sirajuddin untuk mengakui anak yang telah dilahirkannya sebagai darah dagingnya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (21/9), kuasa hukum Veranosiliyana absen, hanya pengacara Sirajuddin yang tampak hadir. Rupanya pihak Veranosiliyana mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Namun setelah surat tersebut diteliti, didalamnya tidak tercantum alasan mengapa gugatan tersebut dicabut.

"Setelah majelis meneliti surat pencabutan tersebut tidak ada alasan yang dicantumkan dalam surat gugatan," ujar Hakim Ketua saat sidang berlangsung.

Lantaran alasan mencabut gugatan belum jelas, Majelis Hakim belum bisa mengabulkan permohonan penggugat. Pengadilan perlu melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak Veranosiliyana. Oleh karena itu, Majelis Hakim kembali memanggil Vernosiliyana untuk hadir dalam agenda sidang selanjutnya.


"Untuk itu, majelis hakim memohon konfirmasi dari penggugat. Oleh karena pihak penggugat tidak hadir maka Majelis Hakim memanggil penggugat di minggu depan," jelas Hakim Ketua.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, pada 28 September 2022. "Kita panggil kembali penggugat untuk hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Cikarang, di hari Rabu 28 September 2022," tutur Hakim Ketua.

Senada dengan Hakim Ketua, Sondra Mukti selaku Humas Pengadilan Negeri Cikarang ikut membenarkan kabar ini. Terkait Veranosiliyana yang terkesan mendadak mencabut laporannya terhadap suami Zaskia Gotik. Padahal sebelumnya ia terlihat getol ingin meminta pertanggungjawaban Sirajuddin atas anak yang telah dilahirkannya.

"Jadi dari pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan melalui PTSP Pengadilan Negeri Cikarang. Jadi masuk melalui bagian umum," kata Sondra. "Dalam surat pencabutan tersebut tidak dicantumkan alasannya oleh karenanya kita perlu mengkonfirmasi apakah memang benar itu pencabutannya dan alasannya apa."

Untuk agenda sidang pada 28 September mendatang, Sondra mengatakan bahwa bukan hanya pihak Veranosiliyana saja yang wajib hadir, melainkan Sirajuddin juga demikian. "Tentunya para pihak yg berperkara wajib hadir di persidangan," tandas Sondra. "Kalau memang nanti pencabutan dikabulkan, maka akan ada penetapan dari Pengadilan Negeri Cikarang. Tentunya itu harus didasari oleh musyawarah terlebih dahulu dari Majelis Hakim."

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait