Han Seo Hee Disanksi 6 Bulan Penjara di Kasus Narkoba ke-3, Hakim Beri Pernyataan Menohok
Dispatch
Selebriti

Han Seo Hee akhirnya didakwa atas kasus narkoba ketiga yang menyeretnya dan mendapatkan hukuman penjara 6 bulan atas masalah tersebut, ini pernyataan hakim selama pengadilan berlangsung.

WowKeren - Mantan trainee YG Entertainment, Han Seo Hee memang dikenal dengan sederet kontroversi yang dibuatnya. Han Seo Hee juga beberapa kali terbukti menggunakan narkoba.

Baru-baru ini, Han Seo Hee dilaporkan bahwa ia akan didakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba ketiganya. Ini tentu membuat geleng-geleng karena Han Seo Hee dinilai sama sekali tidak menyesal atas perbuatannya.

Han Seo Hee diungkapkan bahwa menggunakan narkoba di masa percobaannya pada Juli tahun lalu. Ia sempat membantah menggunakan narkoba, namun hakim membeberkan bukti tidak terbantah atas pernyataan Han Seo Hee.

"Telah dikonfirmasi bahwa tes metamfetamin dan amfetamin positif hingga 6 cm di akar rambut Anda. Ini berarti Anda diyakini telah menggunakan narkoba hingga sembilan bulan yang lalu," beber Hakim Koo Ja Kwang pada pengadilan Distrik Timur Seoul.

"Semua 48 jarum suntik yang disita di tempat penangkapan dinyatakan positif menggunakan metamfetamin, dan 10 jarum suntik menunjukkan noda darah dari terdakwa," lanjut Hakim Koo Ja Kwang.


Atas kasus narkoba ketiganya ini, Hakim Koo Ja Kwang kemudian memberikan hukuman 6 bulan penjara karena telah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba pada Jumat (23/9). Selain itu, Hakim juga memerintahkan penyelesaian program rehabilitasi kecanduan narkoba selama 40 jam dan pembayaran denda 100.000 won atau setara dengan 1,062 juta rupiah.

Media sendiri melaporkan bahwa Han Seo Hee menunduk sepanjang waktu persidangannya. Ia diungkapkan mengenakan kaos hitam.

Hakim Koo Ja Kwang kemudian mengungkapkan bahwa Han Seo Hee terus mengulangi perbuatannya. Ia memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada Han Seo Hee telah dipertimbangkan dari berbagai faktor.

"Terdakwa melakukan kejahatan narkoba lain selama masa percobaan hukuman penjara meskipun dia memiliki sejarah dihukum untuk jenis kejahatan yang sama," jelas Hakim Koo Ja Kwang.

"Namun, kami juga melihat semua kondisi untuk mempertimbangkan keadilan sehubungan dengan kejahatan yang telah diadili," tambahnya.

(wk/alfa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait