Ungkap Bentuk KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Psikologis
WowKeren/Fernando
Selebriti

Polisi beberkan bentuk KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora sekaligus ungkap proses selanjutnya yang akan dilakukan pihak berwajib, seperti melakukan pemeriksaan psikologis.

WowKeren - Lesti Kejora telah melaporkan sang suami yakni aktor Rizky Billar ke polisi terkait dugaan KDRT. Kini laporan tersebut kembali dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Kombes Pol Endra menyebut jika Lesti telah secara resmi membuat laporan polisi atas sang suami, Rizky Billar.

“Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan atas nama saudara Lestiani atau Lesti Kejora. Kemudian terlapor adalah suami korban, Muhammad Rizky atau Rizky Billar,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui WowKeren, Jumat (30/9).

Pihak kepolisian kemudian membeberkan bentuk KDRT yang dialami oleh Lesti hingga kronologi lengkapnya. Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan jika Lesti telah membuat laporan polisi terkait dugaan mendapatkan tindak KDRT. Kombes Pol Endra menyebut jika Lesti mendapatkan tindak KDRT berupa kekerasan fisik.

“Dalam UU KDRT sesuai dengan UU 23 no 2004, dikatakan KDRT ada beberapa hal, satu kekerasan fisik, ini termasuk melanggar pasal 6, dua kekerasa seksual, lalu kekerasan psikis. Yang dialami Lesti Kejora adalah kekerasan fisik,” paparnya.

Kombes Pol Endra lantas membeberkan kembali kronologi lengkap kejadian dugaan KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora. Disebutkan jika dugaan KDRT tersebut terjadi pada 28 September 2022 di kediaman Lesti dan Billar.


Selanjutnya, Kombes Pol Endra menjelaskan terkait kronologi detail dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora. Berawal dari saat Lesti membahas mengenai perselingkuhan dan meminta dipulangkan ke rumah orangtua, Rizky Billar yang emosi kemudian melakukan kekerasan fisik kepada sang istri.

Tak berhenti sampai di sana, keesokan paginya pada sekitar pukul 09:49 WIB, Lesti kembali mendapatkan kekerasan fisik dari Rizky Billar. Hingga akhirnya Lesti pun membawa masalah tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, pihak polisi telah memeriksa saksi serta melakukan visum terhadap Lesti Kejora. Selanjutnya, pihak berwajib juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Lesti.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa meminta visum kepada korban yang nantinya akan menguatkan laporan,” jelas Kombes Pol Endra. “Nanti akan ada pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani,” tandasnya.

Kombes Pol menyebut jika tindak KDRT memiliki 3 ancaman hukuman. Salah satunya yakni hingga 15 tahun penjara. “Ancaman hukumnya, akibat perbuatan ini ada 3, kalau menyebabkan luka atau sakit, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, kalau luka berat 10 tahun, kalau luka berat sampai meninggal dunia, itu 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru