Rizky Billar Tengah Diperiksa Terkait Kasus KDRT, Bakal Langsung Tersangka dan Ditahan?
Instagram/rizkybillar
Selebriti

Dijadwalkan besok, pemeriksaan Rizky Billar mendadak dipercepat hari ini. Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizky Billar memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

WowKeren - Sebagaimana diketahui, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan KDRT pada Kamis (13/10) besok. Namun rupanya jadwal pemeriksaan mendadak dipercepat hari ini, Rabu (12/10).

Kabarnya, Rizky Billar sendiri yang meminta agar pemeriksaan dipercepat jadi hari ini. Namun sayangnya tak diketahui apa alasan yang membuat Rizky Billar meminta agar pemeriksaan dipercepat.

Rizkh Billar pun disebut sudah datang memenuhi panggilan polisi pada hari ini. Hal itu berdasarkan keterangan dari AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang menyebut bahwa Rizky Billar sudah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar pun disebut tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. "Sudah datang, lagi diperiksa," ungkap AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada para awak media.


Tak hanya sendiri, Rizky Billar datang memenuhi panggilan polisi dengan ditemani oleh kuasa hukumnya. Saat berita ini ditulis, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan.

Lantas apakah Rizky Billar akan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan? Atau ia langsung ditahan oleh pihak kepolisian? Entahlah sampai saat ini belum ada informasi terkait hal tersebut.

Akan tetapi, pihak kepolisian pernah memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Pasalnya Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Rizky Billar berpotensi jadi tersangka mengingat status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik pun telah menemukan unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Lesti Kejora itu. Karenanya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar juga bisa langsung ditahan.

"Iya bisa (ditahan). Karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10) lalu.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait