Lesti Kejora Damai dan Maafkan Rizky Billar, Komnas Perempuan Ungkit Soal Siklus KDRT
Instagram/lestykejora
Selebriti

Lesti Kejora saat ini sudah memaafkan dan mencabut laporan dugaan KDRT Rizky Billar. Namun Komnas Perempuan mengungkap kekhawatiran soal siklus KDRT yang bisa semakin memburuk.

WowKeren - Lesti Kejora memutuskan mencabut laporan dugaan KDRT Rizky Billar. Ia juga diduga sudah kembali mesra dan memaafkan Billar atas kekhilafannya.

"Dia sudah meminta maaf, InsyaAllah harapannya mudah-mudahan tidak akan terulang lagi," kata Lesti. "Saya memaafkan, beliau sangat berjanji bahkan dituangkan di perjanjian dan beliau pun memohon maaf pada orangtua saya. Dan orangtua saya memaafkan. Pada akhirnya saya memutuskan mencabut laporan suami saya. Alasannya, anak saya. Karena mau bagaimana pun suami saya, bapak dari anak saya."

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengungkap pendapat soal pencabutan laporan itu. Ia justru mengibaratkan hal itu sebagai bagian dari siklus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk," terang Siti. "Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan."


Biasanya setelah fase tersebut, seorang pelaku bisa masuk tahap penyesalan atau bulan madu (reconciliation/honeymoon phase). Namun yang dikhawatirkan, penyesalan itu bukan karena kesadaran melainkan akibat takut mengalami konsekuensi yang berat seperti perceraian ataupun diproses secara hukum.

Karena itu, Siti menilai kalau kasus dugaan KDRT tetap bisa diproses pihak berwajib meski korban mencabut laporan. Hal itu bisa dilakukan jika kasus tersebut masuk delik biasa.

"Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut. Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara," tutur Siti.

Selain itu, Siti juga menganjurkan agar masing-masing pihak melakukan konseling ke psikolog demi mengatasi masalah tersebut. "Siklus ini dapat dihentikan jika pasangan mengakui dan mengenali siklus ini dan mencari bantuan psikolog untuk membantu memahami akar persoalan dan memutus siklusnya," katanya.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait