Sidang Perdana, Unggahan Nikita Mirzani Disebut Rugikan Dito Mahendra Senilai Rp17 Juta
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana pada Senin (14/11) hari ini atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Dalam sidang ini, jaksa membacakan dakwaan kepada Nikita.

WowKeren - Pada Senin (14/11) hari ini, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Sidang ini rupanya digelar secara langsung dengan menghadirkan Nikita di depan hakim ketua.

Sidang perdana itu sendiri diketahui mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan ini, disebutkan bahwa Dito Mahendra mengalami kerugian senilai Rp17 juta akibat unggahan Nikita Mirzani di Instagram.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp17 juta," ujar JPU. Menurut pihak JPU, kerugian ini muncul lantaran Dito Mahendra gagal menjual sepatu mewah kepada salah seorang klien.

Selain itu, menurut JPU, pada Minggu, 8 Mei 2022, pukul 20.00 WIB, di Union Cafe Plaza Senayan, Dito bertemu dengan calon kliennya yang diketahui identitasnya sebagai Melisa. Pada kala itu, Dito disebut menawarkan sepatu merek Hermes dengan harga Rp17,5 juta.


Kemudian, Melisa yang ternyata juga pengikut Nikita di Instagram, melihat gambar Dito yang telah diedit dan diunggah di Instagram Story ibu tiga orang anak itu. Setelah itu, Melisa disebut menghubungi orang dekat Dito bernama Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu bermerek tersebut.

"Kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Hairul Yusi," terang jaksa.

Atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu, Nikita lantas didakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Nikita juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu juga diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru