Kris Wu Resmi Dihukum 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan dan Prostitusi
Instagram/kriswu
Selebriti

Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing juga menjelaskan rincian kasus tersebut, mengungkapkan sejauh mana tuduhan yang diajukan Kris Wu, termasuk tuduhan pemerkosaan dan ketidaksenonohan.

WowKeren - Pada 2021, Kris Wu terlibat dalam tuduhan pelecehan dan pelecehan seksual oleh Du Meizhu. Korban lain yang diduga, seorang gadis di bawah umur dari Amerika Serikat, maju untuk menuduhnya melakukan pelecehan seksual. Kini hukuman untuknya telah diputuskan.

Setelah pihak Kris Wu membantah klaim tersebut pada 18 Juli 2021, kejaksaan menyetujui penangkapannya setelah melakukan proses penyidikan sesuai hukum.

"Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan sesuai dengan hukum. Pada 16 Agustus 2021, setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan," demikian pernyatan Kantor Kejaksaan Chaoyang.

Usai persidangan, media Tiongkok merilis hasil persidangan. Terungkap bahwa Kris Wu akan mendapatkan hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara dan deportasi untuk kasus pemerkosaan dan tambahan 1 tahun dan 10 bulan penjara karena mengorganisir perkumpulan yang mengarah pada prostitusi.


Kris Wu Resmi Dihukum 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan dan Prostitusi

Weibo

"Pada pagi hari tanggal 25 November 2022, Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang Beijing mengambil keputusan terkait kasus pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok untuk terdakwa Kris Wu. Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi. Untuk perkumpulan yang mengarah pada prostitusi, dia telah dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi," demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.

Mereka juga menjelaskan rincian kasus tersebut. Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing mengungkapkan sejauh mana tuduhan yang diajukan Kris Wu, termasuk tuduhan pemerkosaan dan ketidaksenonohan.

"Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga gadis dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan. Pada tanggal 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua gadis, setelah mabuk."

Dalam sambutan penutup, publikasi menjelaskan bahwa mereka menghukumnya sesuai dengan dakwaan. "Pengadilan yakin tindakan Kris Wu sama dengan pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok dan menjatuhkan hukuman yang sesuai," tulis Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait