Diam-Diam Gugat Cerai, Ari Wibowo Tegas Tolak Kemungkinan Selingkuh
Instagram/ariwibowo_official
Selebriti

Ari Wibowo secara mengejutkan telah mengajukan gugatan cerai pada sang istri, Inge Anugrah, setelah 16 tahun menikah. Disisi lain, Ari pernah mengungkap jawaban tegas ketika ditanya kemungkinan selingkuh setelah menikah cukup lama.

WowKeren - 16 tahun menikah, Ari Wibowo dan Inge Anugrah dikenal sebagai couple goals yang jauh dari gosip miring. Namun secara mengejutkan, terkuak jika Arie telah resmi menggugat cerai Inge, sejak 3 April lalu.

"Dalam gugatan yang dilayangkan Ari Wibowo tersebut, dijelaskan alasan penyebab perceraian adalah percekcokan yang terjadi terus-menerus sejak 2020," demikian keterangan dari pihak pengacara Inge, Petrus Bala Pattyona. "Dalam perkara ini klien kami Saudari Inge Anugrah, menjadi tergugatnya, sedangkan Ari Wibowo sebagai penggugatnya."

Sejauh ini, Ari belum buka suara atas kabar perceraiannya dengan Inge tersebut. Sementara itu, Ari ternyata sudah pernah mengungkap rahasia keharmonisan hubungannya dengan Inge. Belasan tahun menikah, adik Ira Wibowo itu dengan tegas menolak kemungkinan untuk selingkuh. 

"Lu usia udah 49 tahun, muka masih ganteng, menikah sudah berapa lama?" tanya Deddy Corbuzier pada 2021. "Empat belas tahun," balas Ari.

"Jujur sama gua, pernah punya pikiran selingkuh enggak?" tanya Deddy. "Nggak pernah," tegas Ari. "Bohong," balas Deddy. "Nggak pernah," seru Ari sekali lagi.


Tak sekedar langgeng, pernikahan Ari dan Inge juga bebas gosip. Deddy yang penasaran lantas menanyai rahasia dibalik kesuksesan rumah tangga Ari dan Inge.

"Kenapa bisa enggak ada gosip?" tanya Deddy. "Karena punya istri yang luar biasa. Punya anak-anak yang super gemesin," ujar Ari.

Sayangnya meski memuji sikap sang istri, Ari nyatanya tetap memilih mengajukan gugatan cerai. Sidang cerai perdana pun telah digelar di PN Jakarta Selatan pada 17 April.

Adapun sidang mediasi ini harus ditunda lantaran belum adanya verifikasi terkait surat kuasa hukum Ari yang baru. Selain itu, Ari juga absen di sidang perdana tersebut.

"Dalam surat gugatan, tidak ada nama kuasa tersebut, karena yang pertama mendaftarkan gugatan adalah SL Damayanti dan Martono dari Kantor Hukum Damayanti dan Rekan," terang Petrus. "Karena itu belum dapat dilakukan mediasi karena belum lengkapnya verifikasi."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait