Pernah menjadi duta pajak teladan, Han Hyo Joo dikenakan denda hingga 70 juta won karena ditemukan pelaporan yang tidak baik. BH Entertainment selaku agensi menegaskan tidak ada pajak yang sengaja digelapkan.
- Intan Maharani
- Selasa, 13 Juni 2023 - 13:57 WIB
WowKeren - Kabar tak terduga datang dari Han Hyo Joo. Aktris cantik itu telah didenda hingga puluhan juta won atas tuduhan tidak melaporkan pajaknya. Untuk itu, BH Entertainment selaku agensi menyalahkan perbedaan metode audit.
Layanan Pajak Nasional memerintahkan Hyo Joo untuk membayar pajak tambahan sebesar 70 juta won (sekitar Rp817 juta) setelah audit dilakukan insitusi terkait. Sejak penyelidikan yang dimulai akhir 2022 lalu, bintang drama "Happiness" itu disebutkan melaporkan pajaknya dengan kurang baik.
Denda yang dijatuhkan pada Hyo Joo mengikuti kasus serupa yang melibatkan aktor lain dari BH Entertainment. Dalam hal ini, Lee Byung Hun juga didenda pada September 2022.
Seperti diketahui, Layanan Pajak Nasional telah memulai penyelidikan terhadap para bintang yang membeli properti di bawah perusahaan pribadi daripada dengan nama mereka. Selain Byung Hun, Kim Tae Hee dan Kwon Sang Woo juga diinvestigasi untuk kasus serupa.
Dalam kasus Hyo Joo, sang aktris membeli sebuah gedung di distrik Eunpyeong Seoul dengan nama perusahaan ayahnya pada 2018. Akan tetapi, tidak ada bukti yang ditemukan menunjukkan bisnis sebenarnya telah dioperasikan di properti tersebut.
Tak sampai di sana saja, Hyo Joo juga membeli bangunan di lingkungan Hannam Seoul pada 2017 lalu. Gedung itu dibeli dengan harga 5,50 miliar won (sekitar Rp64 miliar) dan menjualnya senilai 8 miliar won (sekitar Rp93 miliar). Transaksi ini menghasilkan keuntungan sebesar 2,5 miliar won (sekitar Rp23 miliar).
Pada Selasa (13/6), BH Entertainment memberikan tanggapan atas kasus pajak Hyo Joo. Agensi mengaitkan perbedaan dalam pelaporan pajak terjadi karena perbedaan metode akutansi. Mereka menegaskan bahwa underreporting bukan penghindaran pajak yang disengaja.
"Investigasi pajak Han Hyo Joo adalah prosedur rutin yang dilakukan tanpa keadaan khusus. Itu tidak terkait dengan aktivitas terlarang apa pun dan semata-mata berasal dari perbedaan interpretasi manajemen pengeluaran pribadi," terang agensi.
BH Entertainment juga menyebutkan bahwa Hyo Joo telah membayar pajak dengan setia. Apalagi, aktris kelahiran 1987 itu pernah mengemban gelar duta pajak selama 2 tahun. Pada 2011 lalu, ia diakui Kementerian Strategi dan Keuangan sebagai wajib pajak teladan dan mendapatkian penghargaan presiden.
(wk/inta)