Tamara Bleszynski Tegaskan Poin Penting Usai Menang Atas Gugatan Rp 34 Miliar Sang Kakak
Instagram/tamarableszynskiofficial
Selebriti

Tamara Bleszynski lolos dari gugatan Rp 34 Miliar sang kakak usai eksepsinya dikabulkan oleh Pengadilan. Simak reaksi bijak serta poin penting yang disampaikan oleh Tamara atas kemenangannya tersebut.

WowKeren - Tamara Bleszynski dikabarkan menang atas kasus melawan sang kakak, Ryszard Bleszynski. Eksepsi Tamara atas gugatan Rp 34 Miliar Ryszard soal biaya pengobatan ayah mereka dikabulkan oleh Pengadilan. Dengan kata lain, Tamara pun lolos dari gugatan tersebut.

Kabar ini seperti yang telah disampaikan oleh humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Ia menyampaikan jika eksepsi Tamara diterima, sementara gugatan Ryszard ditolak oleh Majelis Hakim.

"Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara)," bunyi isi pesan singkat Djuyamto yang diterima oleh rekan media, Selasa (24/10). "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)."

Djuyamto menyebut jika Majelis Hakim menolak gugatan kakak Tamara karena dianggap kekurangan pihak. Ryszard disebut seharusnya tak hanya menggugat Tamara saja. "Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat, Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim," tandasnya.

Tamara yang mengetahui kabar bahagia tersebut langsung membagikannya kepada publik melalui unggahan Instagram. Bersamaan dengan itu, Tamara menegaskan poin penting jika kemenangannya ini menjadi bukti jika dirinya tak melakukan wanprestasi. Ia membuktikan jika tuduhan sang kakak kepadanya adalah salah.


Tamara Bleszynski Tegaskan Poin Penting Usai Menang Atas Gugatan Rp 34 Miliar Sang Kakak

Instagram

"Jadi sudah jelas yah teman2 sayang. Aku tidak pernah melakukan Wanprestasi. Tuduhan2 Wanprestasi adalah FITNAH," tegas Tamara.

Kendati sudah menang, namun Tamara terlihat bijak tak banyak lagi berkomentar. Ia mengisyaratkan ingin kembali fokus untuk menjalani kehidupannya. "Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan disini dan sekarang kita…untuk kemajuan KITA Bersama. Salam KEADILAN & Salam KEMANUSIAAN," pungkasnya.

Sementara kabar Tamara menang atas gugatan sang kakak senilai Rp 34 Miliar ini tak kalah membuat banyak orang yang mengikuti kasusnya ikut merasa senang. Ucapan syukur juga selamat lantas ramai berdatangan pada unggahan Tamara tersebut.

"Bangun tidur membaca ini turut senang membacanya," tutur akun @ba*****er. "Selamat100x nggih mbaa," ucap akun 2gph*****js. "Alhamdulillah ya Allah, tetap semangat yaa ka Tamara," sambung akun @sin******88.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait