Kejagung Bongkar Modus Helena Lim yang Ngotot Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi
YouTube/MerryRiana
Selebriti

Kejagung RI buka suara usai Helena Lim resmi jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi. Kejagung kini mendalami dugaan modus Helena Lim terkait pengelolaan hasil tindak pidana korupsi dengan dalih CSR itu.

WowKeren - Helena Lim sudah resmi ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Bersamaan dengan itu, Kejagung RI membongkar peran dan modus Helena dalam kasus tersebut.

Crazy Rich PIK itu rupanya membantu menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut. Namun, jumlah pasti terkait dana CSR tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah. Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung , Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3). "Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan disini bahwa CSR disitu adalah dalih saja. Benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami."


Saat ini, Helena merupakan tersangka ke-15 yang ditetapkan oleh Kejagung. Sebelumnya, Kejagung menetapkan 14 tersangka diantaranya M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah, Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah dan sejumlah petinggi perusahaan swasta yang terkait kasus tersebut.

Adapun Helena sejauh ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Ia juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Helena mengaku tak tahu apapun dan tak merasa bersalah usai ditahan dalam kasus tersebut. "Aduh saya tidak tahu nih, saya tidak salah," katanya.

Penahanan Helena ini juga menuai komentar simpati dari Lucinta Luna. Menguatkan Helena, Lucinta malah dihujat gila karena membela koruptor seperti Helena.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait