Lucky Hakim Minta Maaf saat Gubernur Dedi Mulyadi Ungkit Sanksi Dipecat Sementara Buntut ke Jepang
Instagram/luckyhakimofficial
Selebriti

Bupati Indramayu Lucky Hakim disindir Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal liburan ke Jepang. Dedi juga sampaikan kemungkinan Lucky bisa terancam dipecat dari jabatannya.

WowKeren - Lucky Hakim jadi sorotan terkait liburannya ke Jepang bersama keluarga. Bupati Indramayu itu kena ulti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi via sosmed imbas liburan ke luar negeri.

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," seru Dedi di sosmed pada 6 April. Sehari setelahnya, Dedi beberkan komunikasinya dengan Lucky yang berada di Jepang.

"Tadi malam dia sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya," seru Dedi pada Senin (7/4).


Dedi lantas menegaskan jika kepala daerah sebenarnya diizinkan untuk berlibur. Hanya saja, pihak kepala daerah wajib mengajukan izin pada Mendagri jika akan berlibur ke luar negeri terutama di libur Lebaran. Dedi juga beberkan ancaman sanksi buat Lucky.

"Kemudian yang mengenai perjalanan Pak Lucky Hakim ke Jepang, betul bahwa itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti Lebaran," terang Dedi. "Tetapi, bahwa untuk Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri dan suratnya diajukan melalui Gubernur jadi memang ada aturannya. Kalau melanggar sanksinya agak berat ya, ya itu diberhentikan selama 3 bulan setelah itu menjabat kembali. Untuk itu mari kita sama-sama saling menjaga dan taat pada ketentuan."

Sebelumnya, Dedi buka suara pada awak media perihal pesan WAnya yang tak direspon oleh Lucky. Adapun ia mengirim pesan untuk memberitahukan sejumlah kegiatan berkaitan dengan perayaan Lebaran.

"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," kata Dedi. "Karena silaturahmi kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri."

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkap jika Lucky akan dipanggil sepulangnya dari Jepang. Pemanggilan itu dilakukan agar Lucky bisa menjelaskan perihal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

"Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah," seru Bima. "Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota/wakil walikota."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait