
Rayen Pono sudah resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri Jakarta gegara plesetan nama marga. Seperti apa reaksi Ahmad Dhani menanggapi laporan tersebut?
- Ria Susilo Wardhani
- Rabu, 23 April 2025 - 17:58 WIB
WowKeren - Ahmad Dhani telah resmi dipolisikan oleh Rayen Pono terkait plesetan nama marga. Dhani dikaitkan kasus dugaan penghapusan diskriminasi dan ras etnis serta UU ITE meski sudah sempat meminta maaf secara langsung pada Rayen.
Terkait pelaporan itu, Dhani ungkap reaksi tak terduga. Ia membahas soal semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum.
"Semua orang sama di depan hukum," kata Dhani pada Kompas.com via pesan WA. "Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum."
Sebelumnya, Rayen tak terima ketika nama belakang sekaligus nama marganya, Pono, dipelesetkan Dhani menjadi porno. Plesetan itu muncul lewat undangan debat buat Rayen dari pihak Dhani. Saat itu, Rayen sudah protes langsung pada Dhani. Pihak Dhani kemudian meminta maaf atas plesetan tersebut. Hanya saja, Rayen tetap merasa perlu lapor polisi karena merasa diremehkan oleh Dhani. Pasalnya, Dhani mengulang penyebutan Pono menjadi Parno saat keduanya bertemu di acara yang digelar 10 April lalu.
"Chat itu kan sebenarnya adalah bukti runutan bahwa narasi Rayen Porno itu ada gitu. Jadi kalau urusan chat sebenarnya sudah clear karena Mas Dhani juga sudah minta maaf," seru Rayen. "Tapi yang menjadi substansi paling utama adalah ketika bercandaan itu yang meremehkan itu kemudian dilakukan lagi di dalam debat (diskusi) di mana debat itu terbuka secara umum, disaksikan oleh semua khalayak, live gitu. Jadi teman-teman jangan mislead ya, jangan ada komen-komen yang bilang, 'Ah Rayen kemarin lo bilang udah maafin. Sekarang tiba-tiba lo lapor'. Nggak, saya gentlemen, gitu."
Karena perbuatannya itu, Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kamilah," kata Rayen.
Pihak Rayen juga membawa barang bukti untuk memperkuat laporannya. "Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut apalagi yang melakukannya public figure yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah anggota dewan di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," terang Jajang selaku kuasa hukum Rayen Pono.
(wk/riaw)