PP Tunas Mulai Berlaku: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Platform Digital untuk Perlindungan Anak
Instagram/Meutya Hafid/Instagram
Selebriti

Pemerintah Indonesia mulai terapkan PP Tunas untuk perlindungan anak di ruang siber.

WowKeren - Pada 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Siber (PP Tunas) resmi diberlakukan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang mengabaikan perlindungan anak.

Meutya menekankan pentingnya seluruh penyedia layanan digital di Indonesia untuk segera menyesuaikan fitur dan produk mereka dengan regulasi yang baru. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah suatu keharusan bagi setiap entitas bisnis, baik lokal maupun mancanegara. "Pemerintah menginstruksikan semua platform digital segera menyelaraskan produk dan layanan sesuai aturan. Tidak ada kompromi. Setiap entitas yang beroperasi di sini wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Dalam pernyataannya, Meutya juga mengungkapkan keprihatinan terhadap praktik standar ganda yang diterapkan oleh beberapa platform global dalam perlindungan anak. Ia meminta para pengembang platform untuk menerapkan prinsip universalitas, di mana jika mereka dapat mematuhi aturan perlindungan anak di negara lain, maka standar yang sama harus diterapkan di Indonesia. "Kami meminta platform memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. Jangan sampai aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di Indonesia tidak," cetusnya.


Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi dari delapan platform besar yang menjadi prioritas pengawasan. Di antara mereka, dua platform, yaitu X (dahulu Twitter) dan Bigo Live, dinyatakan patuh penuh. Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan kooperatif sebagian. Namun, Facebook, Threads, Instagram (Meta Group), dan YouTube (Google) belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Meutya juga menyoroti sanksi yang akan diterapkan bagi platform yang tidak mematuhi PP Tunas. "Pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk pengenaan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi yang tidak patuh," ungkapnya. Sanksi yang disiapkan berkisar dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen.

Dengan diterapkannya PP Tunas, diharapkan perlindungan anak di ruang siber dapat lebih terjamin dan platform digital dapat bertanggung jawab atas konten yang mereka sajikan. Meutya menutup pembicaraannya dengan menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan hukum demi kepentingan anak-anak di Indonesia.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!