Pemerintah Pastikan Kenaikan Biaya Haji Tak Akan Bebani Jemaah
Instagram/Mochamad Irfan Yusuf/Instagram
Selebriti

Menteri Haji menegaskan pemerintah akan mencari alternatif pendanaan untuk biaya haji.

WowKeren - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa meskipun ada usulan kenaikan biaya penerbangan haji dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, jemaah tidak akan dibebani dengan tambahan biaya tersebut. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenhaj yang berlangsung di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, pada Rabu malam, 8 April 2026.

Irfan menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan perhitungan ulang terkait kebutuhan anggaran untuk ibadah haji. Usulan yang diajukan oleh kedua maskapai tersebut dipicu oleh fluktuasi harga avtur yang dipengaruhi oleh situasi geopolitik global. "Kemarin usulan yang diajukan oleh Garuda maupun Saudia masih menggunakan asumsi harga avtur di atas 100 sen dolar AS per liter. Namun, dengan adanya potensi penurunan harga pasca-gencatan senjata, kami akan sesuaikan kembali," ujar Irfan Yusuf.


Berdasarkan data dari Kementerian Haji, sebelum terjadinya konflik, biaya rata-rata penerbangan per jemaah berada di angka Rp33,5 juta. Namun, kenaikan harga minyak dunia membuat maskapai mengusulkan tambahan biaya yang cukup signifikan. Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per orang diperkirakan akan melonjak menjadi Rp46,9 juta atau naik 39,85 persen. Jika dilakukan perubahan rute untuk menghindari wilayah udara yang sedang konflik, biaya bisa mencapai Rp50,8 juta per orang, naik sekitar 51,48 persen.

Secara spesifik, Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah, sedangkan Saudia Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per orang. Menanggapi hal ini, Irfan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung menerima usulan tersebut. "Kami tidak langsung menerima usulan harga tersebut. Kami akan hitung ulang, komunikasikan dengan maskapai, dan berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI," tegasnya.

Terkait sumber pendanaan untuk menutup selisih biaya tersebut, Gus Irfan menyebutkan beberapa opsi, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Bisa APBN atau sumber lain seperti BPKH. Yang jelas, Presiden menginstruksikan jangan sampai dibebankan kepada jemaah. Artinya, pemerintah akan mencarikan alternatif pendanaan di luar biaya yang dibayarkan jemaah," pungkas Gus Irfan.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait