JPU Tolak Pleidoi Ammar Zoni, Vonis Masih Menunggu Keputusan Hakim
Instagram/Ammar Zoni/Instagram
Selebriti

Jaksa menolak pleidoi Ammar Zoni dalam kasus narkoba, tuntutan vonis sembilan tahun penjara tetap diberlakukan.

WowKeren - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkoba yang berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan). Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, JPU menegaskan penolakan terhadap seluruh argumen yang diajukan, menilai bahwa pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk menggugurkan tuntutan yang ada.

Dalam sidang replik tersebut, JPU menyampaikan bahwa semua fakta hukum yang tertuang dalam surat tuntutan bernomor register 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST adalah sah dan meyakinkan. "Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan," ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim.


Jaksa juga menanggapi keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum mengenai kehadiran saksi-saksi di luar berkas perkara. Menurut JPU, keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi tersebut sangat relevan dan penting untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini. "Bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, keterangannya sangat relevan dengan perkara ini dan tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dan untuk memperjelas fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan keterangannya cukup mengejutkan atau surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan," jelas Jaksa.

Lebih jauh, JPU juga menyatakan bahwa permohonan keringanan hukuman yang disampaikan para terdakwa dapat dianggap sebagai pengakuan atas perbuatan mereka. JPU pun meminta agar hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada 12 Maret 2026, termasuk untuk Ammar Zoni, dengan tuntutan sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

"Sedangkan hal-hal yang lain yang kami anggap tidak relevan dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tidak akan kami tanggapi serta kami tolak seluruhnya. Dan kami tetap pada surat tuntutan kami," tutup Jaksa dengan tegas. Penolakan ini menciptakan ketegangan di dalam persidangan, dan banyak pihak kini menantikan keputusan dari Majelis Hakim atas perkara ini.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait