Fahd El Fouz A Rafiq terlibat dalam kasus pengeroyokan, Polda Metro Jaya terus menyelidiki.
- Jumat, 17 April 2026 - 07:03 WIB
WowKeren - Polda Metro Jaya sedang mendalami keterlibatan Fahd El Fouz A Rafiq dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan empat orang terduga pelaku. Fahd, yang merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar), sedang diperiksa terkait peran dan keterlibatannya dalam insiden yang terjadi di lingkungan kantor kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. "Untuk empat orang pelaku sudah diamankan dan masih dalam penyidikan apa peran dan keterlibatan Fahd," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026.
Budi menekankan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, serta akan menelusuri peran semua pihak yang diduga terlibat. Sebelumnya, Fahd El Fouz A Rafiq dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di dalam kantor polisi sendiri. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterima pada 26 Maret 2026 pukul 20.29 WIB, oleh pelapor bernama Faisal melalui kuasa hukumnya, R.L. Marpaung, SH, MH.
Peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 26 Maret 2026, di Lantai 2 Ruang RPK-PPA Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Saat itu, korban sedang menghadiri agenda mediasi dan konfrontasi yang melibatkan kuasa hukumnya. Dalam laporan polisi tersebut, diungkapkan bahwa korban diduga mengalami pengeroyokan oleh sekitar 20 orang, dan kejadian ini berlangsung di dalam kantor kepolisian di hadapan sejumlah penyidik. Menariknya, istri terlapor yang merupakan anggota DPR RI serta seorang ajudan dari unsur TNI aktif juga berada di lokasi kejadian pada saat itu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Larshen Yunus, menganggap peristiwa ini sebagai kejadian serius yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian. "Harusnya kalau di dalam kantor polisi itu terjamin keamanan. Di kantor polisi saja bisa terjadi pengeroyokan dan penganiayaan, apalagi di luar sana," ungkap Larshen. Dalam laporan polisi yang tercatat dengan Nomor LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Fahd El Fouz A Rafiq terdaftar sebagai terlapor.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Larshen menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas dan segera, karena menyangkut wibawa lembaga negara.
(wk/timw)