Massa buruh diketahui kembali turun ke jalan untuk menyampaikan 4 tuntutannya kepada pemerintah pada Jumat (14/1) hari ini. Massa buruh pun tampak mulai berdatangan di Gedung DPR.
Presiden Jokowi akhirnya memberikan responsnya atas putusan MK mengenai UU Cipta Kerja. Menindaklanjuti respons dari Jokowi itu, DPR bakal selesaikan revisi UU Ciptaker secepatnya.
Menurut warga bernama Gusnaidi Hermianando alias Teddy selaku pelapor, ada tiga alasan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR Fadli Zon.
Presiden Joko Widodo turut menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai konstitusi. MK menuntut UU Ciptaker direvisi dalam kurun waktu 2 tahun.
Waketum Partai Gerindra Fadli Zon sebelumnya disebut 'menghilang' usai mempertanyakan Presiden Jokowi yang tak kunjung datang ke Sintang, Kalbar. Kini ia telah kembali muncul ke hadapan publik.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan, Rika Irianti, menilai hal ini menjadi pelajaran penting untuk DPR untuk lebih mengedepankan taat asas dalam pembentukan suatu UU.
Menanggapi putusan MK soal UU Ciptaker, buruh hingga mahasiswa disebut akan melakukan aksi demo dan mengepung Istana untuk menyampaikan tuntutan kepada Presiden Jokowi.
Putusan MK yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja itu mendapat perhatian publik. Setelah Menko Perekonomian dan DPR yang memberikan penjelasan, kini giliran Menkumham.
Putusan MK yang meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Ciptaker itu tampaknya memicu reaksi publik. Banyak pihak yang menilai putusan tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam UU Ciptaker.
Mahkamah Konstitusi meminta agar pemerintah dan DPR merevisi atau memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu dua tahun ke depan, jika tidak maka akan kembali ke peraturan lama.
MK menilai UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional sehingga harus direvisi dalam jangka waktu 2 tahun. Kini eks panja UU Ciptaker mengungkap masa-masa penyusunan regulasi tersebut.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku pihak pemerintah telah menanggapi putusan MK soal merevisi UU Cipta Kerja. Kini giliran pihak DPR yang menanggapinya.
Mahkamah Konstitusi meminta Pemerintah dan DPR RI merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun, atau peraturan lama akan kembali berlaku.
Pada Kamis (25/11) hari ini, MK menggelar sidang mengenai gugatan buruh atas UU Ciptaker secara virtual. Hasil dari sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan dari buruh.
Massa aksi yang berjumlah kurang lebih 15 orang tersebut awalnya berorasi dan membawa sejumlah poster tuntutan. Pada pukul 11.38 WIB, aparat membubarkan aksi unjuk rasa tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan bahwa aksi tersebut tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan.
Lewat UU Ciptaker, pemerintah mengizinkan investor asing dan swasta dalam negeri untuk ikut mencari harta karun alias benda-benda bersejarah dari kapal karam di lautan Indonesia.
PP 35/2021 sebagai salah satu peraturan turunan UU Cipta Kerja rupanya mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja bahkan pengurangan pesangon. Ini penjelasannya.
Perpres 3/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang membahas perihal investasi. Investasi asing pun makin diizinkan untuk masuk, kecuali untuk 11 bidang usaha berikut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menghapus Komponen Hidup Layak (KHL) dalam skema perhitungan upah.