Terlibat Kasus Tanjungbalai, Waket DPR Azis Syamsuddin Terancam Diberhentikan
Nasional

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap sejumlah sanksi yang menanti Azis Syamsuddin jika terbukti melanggar kode etik karena terlibat dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai.

WowKeren - Keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai tengah diusut oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Menurut anggota MKD Junimart, Azis terancam dicopot dari jabatannya jika terbukti melanggar kode etik.

MKD sendiri tengah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor Azis Syamsuddin terkait kasus tersebut. Rencananya, MKD akan memanggil mereka guna penyelidikan lebih lanjut pada pekan depan.

"Ada 5 laporan terkait Pak AA. Kita jadwalkan minggu depan akan mengundang pengadu satu per satu," kata Junimart, dilansir dari Detik.com, Rabu (19/5).

Junimart mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Azis Syamsuddin setelah para pelapor dimintai keterangan. Karena itulah dia berharap para pelapor bisa hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

Dia menjelaskan, "Setelah itu MKD akan mengundang teradu (Azis Syamsuddin). Diharapkan para pengadu datang sesuai jadwal undangan supaya pelaporan ini tidak berlarut-larut di MKD."


Junimart kemudian menyebut sejumlah sanksi yang menanti Azis jika terbukti bersalah dan melanggar kode etik. Sanksi terberat adalah dikeluarkan dari jajaran DPR RI.

"MKD mempunyai 3 sanksi apabila pelanggaran etiknya terbukti. Yaitu ringan, yaitu peringatan, sedang pemberhentian dari jabatan, dan berat pemberhentian dari keanggotaan DPR-RI," terang Junimart.

Diketahui bersama, kasus ini bermula saat Azis Syamsudin mengenalkan penyidik KPK bernama Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Oktober 2020. Setelah itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Stepanus dan Maskur kemudian membuat kesepakatan dengan Syahrial untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Sebagai gantinya, mereka meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.

Karena keterlibatannya itu, Azis disebut telah mencampuri upaya penegakan hukum, sehingga KPK memutuskan untuk menggeledah kantor, rumah dinas, dan rumah pribadinya. KPK juga telah mencegah Azis pergi ke luar negeri selama enam bulan hingga 27 Oktober mendatang.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait