Walau Mentato Tanpa Ijin, Rihanna Bebas Tuntutan
Selebriti

Meskipun Rihanna telah mentato orang tanpa ijin di East Side Ink awal Juli lalu, tetapi justru tempat pentatoan itu yang akan dikenai denda karena kedapatan mempekerjakan tukang tato tanpa ijin.

WowKeren - Meski kedapatan mentato orang lain tanpa ijin awal Juli lalu di East Side Ink, Rihanna justru bebas dari sanksi hukum. Namun, disisi lain, tempat pentatoan tersebut telah mendapat surat panggilan dari pengadilan dan akan dikenai denda oleh Departemen Kesehatan New York.

"Memang benar, pelanggaran ditemukan di East Side Ink setelah pengawas menemukan tempat pentatoan tersebut mempekerjakan tukang tato tanpa ijin resmi disana," jelas juru bicara DepKes New York pada MTV. "Semua pelanggaran terhadap peraturan kesehatan akan dikenai denda antara 200 dolar hingga 2.000 dolar."

Akan tetapi, dalam pernyataan tersebut, pelayangan surat panggilan ini bukanlah dikarenakan insiden Rihanna. Adapun kronologis kejadiannya seperti tertera di pernyataan DepKes tersebut seperti: "DepKes mendapatkan panggilan tentang Rihanna, (DepKes) mengirimkan pengawas, Rihanna tidak ada disana, pengawas kemudian menginspeksi tempat pentatoan tersebut dan menemukan tukang tato tanpa ijin sedang beroperasi disana, DepKes menuntut tempat pentatoan ini karena tukang tato tanpa ijin tersebut".


Awal Juli lalu, Rihanna datang ke East Side Ink sekedar untuk mengobrol dengan tukang tato langganannya yang bernama Bang Bang. Di tengah perbincangan itu, Bang Bang meminta Rihanna membuatkan sebuah tato untuknya. Selain Bang Bang, ia juga mentato dua tukang tato lainnya, Josh Lord dan Patrick Conlon, atas permintaan mereka.

Akibat ulahnya tersebut, pelantun lagu "Umbrella" ini dikabarkan terancam akan dituntut oleh DepKes New York karena secara hukum yang berlaku di sana, perbuatannya itu ilegal. Tetapi, pemilik East Side Ink, Yadria, menekankan bahwa perbuatan Rihanna dapat dikategorikan ilegal hanya bila ia menarik bayaran dari praktik pertatoan sesaatnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait