Saipul Jamil Masih Jadi Terdakwa Karena Permohonan Ditolak MK
Selebriti

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dinilai rancu oleh pihak Ipul.

WowKeren - Menjelang Lebaran tahun ini, Saiful Jamil belum bisa bernafas lega. Ia masih menjadi terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sang istri 3 September 2011 karena permohonan untuk pengujian undang-undang yang menjeratnya telah ditolak majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis MK, Mahfud MD, Senin (13/8) di Gedung MK, Jakarta Pusat, telah menolak dengan tegas usulan Ipul terkait pengujian Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ipul awalnya meminta frase "kelalaiannya" dan "orang lain" di pasal tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

"Majelis menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Mahfud. "Permohonan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum."


Senada dengan Mahfud, Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai kalau Pasal 310 tersebut telah memberikan jaminan dan perlindungan bagi siapapun yang menjadi korban kelalaian. Ini berarti termasuk suami, istri, anak atau anggota keluarga lainnya. "Konsep bahwa istri, suami, atau anggota keluarga yang lain adalah satu kesatuan yang bukan orang lain berdasarkan Pasal UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak relevan untuk dipertentangkan dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas," ujar Anwar.

Sebelumnya, Ipul dan kuasa hukum mengajukan permohonan pengujian undang-undang karena merasa rancu dengan kata "lalai". "Kami ingin Saipul Jamil dapat keadilan. Sampai sekarang belum ada definisi kelalaian itu apa," ujar pengacara Ipul, Roland Hutabarat, SH, awal Juli lalu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru