Gugatan cerai yang diajukan Yusuf Subrata telah dikabulkan dengan status verstek karena Tari tak pernah hadir di setiap sidang.
- Tim WowKeren
- Rabu, 12 Maret 2014 - 15:50 WIB
WowKeren - Permohonan cerai Johannes Yusuf Subrata telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (12/3). Karena Tari sebagai termohon tak pernah hadir, maka Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan verstek.
"Jalannya persidangan majelis hakim minta pernyataan saksi, dua orang dari pihak Pak Yusuf. Sidang hari ini selain pembuktian, sekaligus juga pemberian putusan verstek," kata kuasa hukum Yusuf, Michel Stanley. "Jadi hari ini sudah putusan (cerai) karena pihak termohon tidak hadir."
Dengan putusan tersebut, Tari resmi menyandang status janda. Sedangkan untuk hak asuh anak, akan dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, baik Tari dan Yusuf juga tidak mempersoalkan urusan harta gono-gini.
"Surat-surat bukti sudah dimasukkan, yang lainnya tidak dimasukkan simpulan karena termohon nggak hadir," lanjut Stanley. "Permohonan cerai kami dikabulkan, jadi dalam waktu 14 hari ke depan, kalau nggak ada perlawanan dari pihak Cut Tari maka ikrar talak akan dibacakan."
Tari dan Yusuf menikah Januari 2004 dan dikaruniai seorang anak bernama Sidney Azkassyah Yusuf. Namun 18 Desember 2013, Yusuf mengajukan gugatan cerai. Meski belum terungkap alasan utama, rumah tangga Yusuf dan Tari sempat goyah ketika beredar video porno yang juga melibatkan Ariel.
(wk/)