Pelawak bernama asli Kabul ini akan mendapat hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
- Tim WowKeren
- Rabu, 29 Oktober 2014 - 19:47 WIB
WowKeren - Malang nian nasib pelawak Indonesia, Tessy. Setelah diciduk polisi karena kedapatan sedang mengonsumi narkoba jenis sabu-sabu, kini Tessy berada di ambang hukuman berat.
Tessy minimal akan mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun. "Ancaman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri Kasubdit I, Kombes Pol Agus Rohmat, SIK. SH. MHum saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober.
Sebelumnya, Tessy mencoba untuk bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai. Namun kini kondisinya sudah berangsur membaik.
"Tersangka dirawat, kami melakukan penjagaan di Rumah Sakit supaya dia tidak melarikan diri dan melakukan hal yang tak diinginkan," lanut Kombes Pol Agus. "Kondisi sudah baik, dan sudah bisa komunikasi."
Agar tidak terus terjadi penyalahgunaan narkotika di kalangan artis maupun masyarakat biasa, petugas kepolisian pun terus mengusut tuntas kasus ini. "Sampai saat ini pengembangan dan pendalaman," pungkasnya.
(wk/)