Saat ini Tegar dan kuasa hukum masih menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri setelah resmi melapor 12 Maret.
- Tim WowKeren
- Kamis, 12 Maret 2015 - 18:30 WIB
WowKeren - Tegar dan tim kuasa hukum bertekad menjebloskan AD ke penjara. Pria Singapura yang tak lagi menjadi manajer Tegar tersebut telah dilaporkan ke polisi terkait kasus pelecehan seksual.
Tegar melapor ke Mabes Polri hari ini (Kamis, 12 Maret). Ia didamping kuasa hukum, Eddy Ribut, dan sang ayah. Selain menjelaskan kronologis, tempat kejadian dan barang bukti, Tegar juga menyiapkan saksi.
"Modusnya itu terlapor (Arif) ini meraba-raba, pegang-pegang alat vital di depan Tegar, cium-cium Tegar, gesek-gesekkan," ujar Eddy. "Bawa beberapa saksi. Kalau bukti dugaan cabul kan nggak nampak, hanya nanti berkembang dari keterangan Tegar."
Kini AD terancam pasal 76B jo Pasal 77B, dan pasal 76E jo pasal 82 UU no 35 TH 2004 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam dugaan terhadap perlakuan salah dan perbuatan cabul terhadap anak. AD terancam kurungan penjara 15 tahun.
"Kami masih menunggu hasil dari Mabes Polri," lanjut Eddy. "Apakah nantinya kasus ini akan dilimpahkan atau ditangani langsung oleh Mabes Polri sebab status kewarganegaraan AD adalah merupakan warga negara Singapura."
Tegar melejit berkat video YouTube lagu "Aku yang Dulu Bukanlah yang Sekarang". Ia kemudian merilis dua album solo bertajuk "Tegar dan Sahabat" (2013) serta "Kemana Kasih Sayang" (2014).
(wk/)