Wanita bernama Ara tak terima karena Ina Thomas menyebutnya sebagai Tuyul dan melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
- Tim WowKeren
- Selasa, 07 April 2015 - 21:00 WIB
WowKeren - Presenter sekaligus istri Jeremy Thomas, Ina Thomas, tertimpa masalah. Ia dilaporkan oleh wanita bernama Maratul Habibah alias Ara terkait dugaan pengancaman dan pemerasan.
Kuasa hukum Ara, Firman Candra, mengungkap kalau Ina dijerat pasal 369 KUHP Jo Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya 12 tahun kurungan. Firman mewakili Ara telah melaporkan Ina ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/4).
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, kami berharap agar penyidik segera memenjarakan terlapor," sahut Firman seusai membuat laporan. "Klien saya disebut tuyul. Itu sangat kasar dan nggak pantas diucapkan oleh orang yang berpendidikan."
Anehnya, bukti print out kicauan Ina di Twitter tak mengisyaratkan adanya ancaman atau pemerasan terhadap Ara. Diduga, ini ada kaitan dengan konflik antara suami Ara, Alexander Patrick Morris, yang saling lapor polisi dengan Jeremy atas kasus kepemilikan vila di Bali.
Ketika diproses di Pengadilan Negeri Ubud, Bali, majelis hakim menganggap Patrick bersalah, November 2014. Ia diganjar hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan. Menanggapi itu, Firman langsung memberikan bantahan. "Sebenarnya tuh ini nggak ada hubungannya dan nggak masuk dalam laporan kita," tegas Firman.
(wk/)