Pengadilan tak akan melarang seorang istri menggugat cerai jika dizholimi atau tak dinafkahi lahir batin oleh sang suami.
- Tim WowKeren
- Kamis, 13 Agustus 2015 - 10:03 WIB
WowKeren - Risty Tagor dan Stuart Collin belum menunjukkan tanda-tanda buka suara atas rumor perceraian mereka. Namun jika benar ada masalah Risty punya hak untuk mengakhiri pernikahannya dengan Stuart.
"Pengadilan tidak bisa menolak gugatan cerai perempuan yang sedang hamil," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kotamadya Bogor, Jawa Barat, Agus Yuspiain, Rabu (12/8). "Bisa saja istri pakai hak gugat cerai walau hamil karena merasa dizholimi, tidak dinafkahi lahir dan batin, atau mengalami tindak kekerasan. Itu kan hak dia."
Namun jika istri yang menggugat, hamil atau tidak hamil, tidak ada uang iddah dan mut'ah setelah bercerai. "Putusan hakim biasanya, masa iddah (masa tunggu) diputuskan sampai istri melahirkan jika istri sedang hamil. Jika tidak hamil, iddahnya tiga bulan," ucap Agus.
Di sisi lain, jika suami yang menggugat cerai, maka istri akan mendapatkan hak-haknya. Agus menambahkan kalau suami yang mengajukan gugatan wajib memberi jaminan di masa iddah (living cost) selama 100 hari. "Pihak istri mendapatkan hak-hak akibat perceraian jika suami yang mengajukan cerai," serunya.
Hubungan Risty dan Stuart mulai dikabarkan renggang setelah mereka memutuskan tak merayakan Idul Fitri bersama-sama. Padahal ini merupakan Lebaran pertama Stuart dan Risty sebagai suami istri. Tak lama sesudahnya, pasangan yang menikah April lalu tersebut seolah menjaga jarak dari media hingga makin menguatkan rumor perpisahan mereka.
(wk/)