Penipu Jeremy Thomas Ditetapkan Sebagai Buronan Polisi
Selebriti

Ara pun dijerat Undang-Undang ITE karena diindikasi melakukan fitnah melalui media sosial.

WowKeren - Aktor Jeremy Thomas dan istrinya, Ina Thomas bisa bernafas lega sekarang. Pasalnya kasus hukum soal kepemilikan vila di Ubud, Bali dengan Maratul Habibah akhirnya selesai. Jeremy berhasil mengungkap kebohongan Maratul Habibah (Ara).

Ara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Ara masuk DPO karena tak kooperatif dalam memenuhi panggilan tim penyidik dan buron hingga ke luar negeri. Oleh karena itu, Ara juga masuk dalam Interpol (International Criminal Police Commission).


"Berdasarkan informasi, Habibah (Ara) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO dan Interpol, karena dia kabarnya buron hingga keluar negeri," ujar Jeremy saat ditemui wartawan WowKeren di bilangan Sultan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Rabu (3/5). "Semua kebohongan yang dituduhkan pada keluarga kami sudah terjawab."

Tak hanya masuk dalam DPO, Ara pun dijerat Undang-Undang ITE karena diindikasi melakukan fitnah melalui media sosial. "Saudari Maratul Habibah, dengan kalimat yang ia lontarkan sangat mempengaruhi masyarakat dengan kalimat bohong dan menyesatkan. Dia broadcast di media sosial dan memfitnah dengan berkata bohong dari keterangan yang tidak benar," jelas Yanuar Bagus Sasmito selaku kuasa hukum Jeremy.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait