Sebarkan Ujaran Kebencian Soal Tanjung Balai, Bareskrim Tangkap Guru Les di Banten
Nasional

Seorang guru les di Banten ditangkap usai mengunggah ujaran kebencian terhadap etnis minoritas.

WowKeren - Ujaran kebencian atau hate speech memang tengah menjadi sorotan di Indonesia. Tidak jarang pengguna media sosial berurusan dengan hukum lantaran kurang berhati-hati dalam membuat postingan di akunnya.

Seperti yang dialami oleh pemilik akun berinisial FAB di Rangkas Bitung, Banten. Pelaku yang berprofesi sebagai guru les Bahasa Inggris ini menuliskan ujaran kebencian yang berbau SARA dan rasis di akun Facebooknya terkait karusuhan Tanjung Balai. Akibat perbuatannya itu, pelaku telah diamankan oleh pihak Bareskrim.

"Penangkapan tersebut terkait dengan tulisan pada dinding akun Facebook FAB yang memiliki muatan kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan ajakan provokatif," terang Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya.


Pihak Bareskrim juga menyita satu buah ponsel pelaku dan menyelidiki akun Facebooknya. Saat ini FAB telah ditetapkan sebagai tersangka atas postinganya yang berbau kebencian pada etnis minoritas. Guru les ini dijerat pasal tentang diskriminasi dan ITE.

"Kami menangkap pemilik akun Facebook inisial FAB. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," imbuh Agung.

Lebih lanjut, Agung mengimbau publik untuk belajar dari sejumlah kasus ujaran kebencian yang kerap terjadi. Masyarakat hendaknya lebih bijak dalam menuliskan komentar di akunnya. Jika memang ditemukan akun yang melanggar, mereka bisa melaporkannya ke polisi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait