Keduanya sempat menyandang status tersangka dan ditahan selama 8 bulan pada 2013 lalu.
- Tim WowKeren
- Selasa, 09 Agustus 2016 - 20:52 WIB
WowKeren - Setelah menunggu sekian lama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan. Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto menjadi korban salah tangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan pada Juni 2013 silam.
Keduanya bahkan sempat menyandang status tersangka dan ditahan selama 8 bulan atas kasus pembunuhan Dicky Maulana. Sebelumnya, Dicky ditemukan meninggal dunia di bawah kolong fly over Cipulir. Namun keduanya terbukti tak bersalah dan divonis bebas.
Keduanya kemudian menggugat Polri sebesar Rp 1 miliar karena telah salah menangkap. Gugatan itu mereka ajukan untuk mengganti kerugian materil yang mereka alami selama 8 bulan penahanan. Setelah beberapa pertimbangan, PN Jakarta Selatan menyatakan Andro dan Nurdin berhak mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 72 juta.
"Tadi putusannya dikabulkan, jadi mereka berdua mendapat Rp 72 juta, masing-masing Rp 36 juta karena menjadi korban salah tangkap," ungkap Humas PN Jaksel, Made Sutisna dilansir dar Detik, Selasa (9/8). Meski demikian, ibu Andro masih merasa kurang puas lantaran hasil yang didapat kurang maksimal.
"Ibu sih tak puas, tapi bagaimana lagi? Ibaratnya daripada enggak ada (tidak diterima praperadilan). Setidaknya diakui," ungkap Marni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Pasalnya, selain kerugian materil, keduanya juga terkena dampak sosial.
(wk/)