Tanam Ganja di Rumah, Eks Member Girl Grup Ini Dihukum Penjara
Selebriti

Mantan anggota girl grup ini diketahui menanam ganja di sebuah pot bunga di rumahnya.

WowKeren - Kasus narkoba yang dilakukan selebriti kembali menjadi sorotan media Korea. Kali ini "A", seorang mantan anggota girl grup diketahui memiliki dan menggunakan ganja secara ilegal.

Januari 2016 lalu, "A" ditangkap karena ketahuan menanam ganja dalam sebuah pot bunga di rumahnya di kawasan Gangnam. Kasus ini pun segera diserahkan pada pihak pengadilan dan "A" diketahui menggunakan ganja pada Desember tahun lalu dan April tahun ini.

Atas kasus kepemilikan dan penggunaan ganja ini, pihak pengadilan pun menuntut "A" membayar sejumlah uang. "A" dikenai denda sebanyak 3 juta won (sekitar Rp 34 juta).


Namun hukuman denda ini masih dirasa terlalu ringan oleh pihak pengadilan, yang kemudian mendakwa "A" dengan hukuman yang lebih berat. Wanita 24 tahun tersebut didakwa hukuman 6 bulan penjara, 1 tahun masa percobaan dan 80 jam pelayanan masyarakat.

Sementara itu, "A" sempat debut sebagai vokalis salah satu band beranggotakan 6 orang. Setelah keluar dari band tersebut, "A" kembali debut sebagai member salah satu girl grup pada 2015. Menurut kalian kira-kira siapakah "A" ini?

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait