Jika Ahok Jadi Tersangka, Bagaimana dengan Pilkada DKI?
Nasional

Begini penjelasan ketua KPU DKI mengenai pemeriksaan Ahok dengan pencalonannya di Pilkada.

WowKeren - Dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih terus menjadi sorotan publik. Apalagi akibat kasus itu, cagub DKI itu sampai didemo ribuan anggota ormas Islam yang menuntut dirinya dipenjara.

Untuk itu, Ahok kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun, apakah pemeriksaan tersebut berdampak dengan pencalonannya di Pilkada DKI? Begini penjelasan dari ketua KPU DKI Sumarno.

"Aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apapun terhadap status pencalonannya," ungkap Sumarno dilansir dari Detik, Jumat (11/11). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tak akan berpengaruh karena masih berstatus terperiksa.


Hal ini karena status terperiksa masih belum bisa disimpulkan sebagai pihak yang bersalah. "Kalau baru terperiksa belum tentu salah, tersangka saja belum tentu salah, harus ada pembuktian di pengadilan, hakim memvonis yang bersangkutan dan terbukti melakukan tindak pidana," jelas Sumarno.

"Bahkan meski sudah jadi tersangka, tidak berpengaruh apapun terhadap statusnya (sebagai cagub)," tambah Sumarno. "Yang diatur kalau dia terpidana, misalnya pidana penjara dihukum 5 tahun atau lebih, baru ada sanksi berupa pembatalan, kalau memang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap."

Sementara iru, Ahok dijadwalkan untuk mengikuti proses gelar perkara pada 15 November. Selain Ahok, Bareskrim juga menghadirkan sebelas pelapor, saksi ahli dari pihak internal dan eksternal polri.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait