Simak keputusan dari Bareskrim Polri mengenai status tersangka Ahok di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Rabu, 16 November 2016 - 10:22 WIB
WowKeren - Hasil berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok baru saja dibacakan Rabu, 16 November oleh Bareskrim Polri pukul 10.10 WIB. Setelah digelar berkas perkara pada 15 November lalu dengan mendatangkan saksi ahli dan pihak penting lainnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Peningkatan status Ahok sebagai tersangka itu diputuskan setelah mendengarkan pernyataan dari para saksi ahli dan pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya status menjadi tersangka, Ahok pun dilarang pergi keluar negeri.
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian menjelaskan bahwa tim penyelidik bekerja sesuai undang-undang, dan bukan berdasarkan perintah subyektif.
"Tim penyelidik bekerja sesuai undang-undang, bukan bekerja berdasarkan perintah atasan. Tim sudah bekerja sejak awal, meskipun ada surat telegram bahwa kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama yang mencalonkan diri di Pilkada agar dilakukan setelah Pilkada selesai," tegas Tito.
(wk/)